Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 17 Jun 2021 14:04 WITA ·

1.766 Ekstasi dan 55 Gram Sabu Dimusnahkan


 1.766 Ekstasi dan 55 Gram Sabu Dimusnahkan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Apel Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kamis, 17 Juni 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus narkotika, UU ITE dan tindak pidana umum lainnya dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, perkara yang telah incraht ini telah diputuskan selama tiga bulan terakhir, tepatnya Maret hingga Mei 2021.

“Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidana umum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika,” ujar Samsul Kasim.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 1.766 butir ekstasi, 55,4498 gram sabu, 11 unit handpone, 7 bilah senjata tajam, 2 buah pireks, 2 buah kartu ATM, 2 bong, 25 kondom, 2 pelican, dan sebuah obeng.

“Pemusnahan ini yang sudah kedua kalinya selama 2021. Namun kali ini barang bukti narkotika tidak terlalu banyak. Dan kami berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Untuk memusnahkan barang bukti pihak Kejari Sidrap melakukannya dengan menggiling sabu menggunakan blender lalu airnya dibuang ke got.

Sementara, untuk barang bukti lainnya dari perkara umum lain dimusnahkan dengan cara dibakar. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.