Kirim Berita
  • TENTANG KAMI
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, 25 Februari 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini

2 Pemuda Enrekang Diciduk Bawa Sabu

Jumat, 12 Juni 2020 - 16:40
2 Pemuda Enrekang Diciduk Bawa Sabu

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang terduga karena memiliki Shabu, Jumat (12/06/20)

Satuan Narkoba Polres Enrekang di pimpin langsung oleh Kanit ll Narkoba Polres Enrekang, Aipda Aksan melakukan pengeledahan badan dan pakaian di jalan poros Enrekang-Toraja tepatnya di lingkungan Bamba Utara, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang

25 Feb 2021, 8:16 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,306,141 Konfirmasi Positif
35,254 Meninggal Dunia
1,112,725 Pasien Sembuh

Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah K mengatakan dari hasil pengeledahan badan dan pakaian yang dilakukan oleh Personel, mengamankan 2 orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika saat setelah melakukan teransaksi.

Baca Juga

Waspada DBD, Puskesmas Pangkajene, PMI dan Karang Taruna Lakukan Fogging

Kebakaran Dini Hari Tadi, 3 Rumah Dilalap Api di Lakessi

Iptu Baharullah K mengatakan identitas kedua tersangka yakni lelaki berinisial AR (31), alamat Kampung Parang Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan lelaki berinisial MT (38), alamat Dusun Karampuang, Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

IKLAN

“Dari tangan terduga kami mendapati barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan shaset plastik warna Bening dalam pembungkus Rokok Class Mild,” ucap Kasat Narkoba.

Kedua terduga dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

IKLAN

Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut (*/ajp)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Perbaiki Poros Allakkuang-Amparita, Legislator Nasdem jadi Supir Excavator

Perbaiki Poros Allakkuang-Amparita, Legislator Nasdem jadi Supir Excavator

Sikapi Sebaran Covid 19, Bupati Pinrang Kumpul Forkopimda

Sikapi Sebaran Covid 19, Bupati Pinrang Kumpul Forkopimda

Kapolres Sidrap Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pituriase

Kapolres Sidrap Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pituriase

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online


Diterbitkan:
PT Permata Siber Media
Jalan Lanto Dg Pasewang No 10, Sidenreng Rappang  
berita@ajatappareng.online, 085241448575

  • TENTANG KAMI
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.