Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Politik · 29 Des 2017 13:16 WITA ·

IKRAR Siap Mendaftar di KPU Sidrap


 IKRAR Siap Mendaftar di KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDAP —Pasangan bakal Calon bupati dan wakil bupati Sidrap dari jalur independen Andi Ikhsan Hamid-Reski Djabir (IKRAR) menyatakan kepastiannya untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018 mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim IKRAR Rusli Kaseng dalam rilisnya, Jumat (29/12/2017) di Sidrap.

Dia mengatakan, dengan masuknya verifikasi oleh KPU, IKRAR telah memastikan sedikitnya 13 ribu KTP dukungan masyarakat telah dikumpulnya dan dinyatakan sah. Sedangkan sisanya 8 ribuan akan tetap dikumpulkan IKRAR di KPU sebagai tambahan KTP dukungan.

“Walau dua kali lipat persyaratan, kami siap memberikan di atasnya. Karena kami telah siap 150 ribu KTP sebagaimana telah kami umumkan sebelumnya,” ujar Rusli.

Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris KNPI Sidrap ini Memberikan Apresiasi Atas Kinerja Penyelenggara (KPUD/PPK/PPS) Selama Dalam Proses Tahapan Verifikasi Administrasi Dan Faktual Balon Perseorangan.

Menerima dengan Syarat Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Balon Perseorangan IKRAR dengan ketentuan agar kiranya KPUD mengevaluasi Kinerja PPS dalam Proses verifikasi Faktual,Karena Dalam Catatan Tim IKRAR menemukan Ada Beberapa Kecamatan PPS/PPK tidak berkomunikasi aktif dgn LO yang Sudah dimandatjan.

“sehingga Hal Tersebut Sangat merugikan Kami Di tim IKRAR,” ujarnya.

“Bakal Paslon Andi Ikhsan Hamid,SE-Reski Djabir,SE (IKRAR) Tetap Akan Melanjutkan perjuangan Hingga Ditetapkan Sebagai Calon Peserta Pilkada Sidrap 2018 Sesuai Proses Tahapan Yang telah ditetapkan dalam Jukdis PKPU,Dengan Memasukkan Kekurangan Jumlah Syarat Dukungan Yang Telah Kami Saving Sebelumnya dan Insya Allah Syarat Tersebut Melebihi Dari Cukup,” beber Rusli.

Tim IKRAR juga Berterimakasih Kepada Seluruh Masyarakat Sidrap Atas Pertisipasi Dan Dukungannya Kepada IKRAR Selama Proses Verifikasi Faktual Berlangsung Dan IKRAR. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Kader Golkar Sidrap Solid Dorong Zulkifli Zain Maju di Pilkada Sidrap

22 Maret 2024 - 23:26 WITA

Buka Bersama di Kediaman H Zulkifli Zain, Mashur: Sedang Jajaki Sejumlah Parpol

22 Maret 2024 - 22:20 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Sukses di Pileg, 51 Kader NasDem Sulsel akan Umroh bersama RMS

4 Maret 2024 - 14:08 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.