Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 4 Jan 2018 13:40 WITA ·

Pemkab Sidrap Tarik 32 Unit Randis DPRD


 Pemkab Sidrap Tarik 32 Unit Randis DPRD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap resmi menarik kendaraan dinas (Randis) yang selama ini digunakan anggota DPRD Sidrap, Kecuali kendaraan yang digunakan 3 pimpinan DPRD yaitu Ketua-Wakil Ketua DPRD dan Sekwan

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Zulkifli Zain, Kamis (4/1/2017). Menurutnya Mobil operasional tersebut dikembalikan, sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, para wakil rakyat itu tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas.

Hal ini dilakukan karena adanya surat keputusan tentang tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya anggota DPRD seluruh Indonesia, khususnya anggota DPRD Sidrap.

Jumlah Randis milik Pemkab Sidrap yang dipinjamkan kepada Anggota DPRD Sidrap, sebanyak 32 unit mobil sudah kembali difungsikan ke sejumlah unit kerja di lingkup Satuan  Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Sementara Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi mengatakan, Randis yang telah ditarik tersebut akan diperuntukkan bagi sejumlah SKPD yang membutuhkan kendaraan operasional dalam menunjang tugas-tugas dinasnya masing-masing untuk melayani masyarakat.

“Kami akan mengalokasikan kepada sejumlah SKPD dengan memprioritaskan yang memiliki pekerjaan yang banyak dengan membutuhkan Randis dalam menunjang operasionalnya masing-masing,” pungkasnya (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.