Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Kabar Utama · 5 Jan 2018 11:39 WITA ·

Sah, SK Model B-1 KWK PKS Ditangan FATMA


 Sah, SK Model B-1 KWK PKS Ditangan FATMA Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasangan bakal Calon Fatmawati – Abdul Majid resmi diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Maju di Pilkada Kabupaten Sidrap, tahun ini.

Kepastian itu diperoleh setelah dilakukannya Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP PKS di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (4/1).

SK DPP PKS ini diserahkanPresiden Partai Keadilan Sejahtera, Mohammad Sohibul Iman, dan diterima oleh Bakal Calon Bupati Sidrap, Hj. Fatmawati didampingi Ketua DPD PKS Sidrap, H. Arifin Maedani.

“Alhamdilillah Surat Keputusan Model B-1 KWK Tentang Persetujuan Pasangan Calon Sudah dikeluarkan DPP PKS,” ungap Ketua DPD PKS Kabupaten Sidrap H Arifin Maedani.

Selanjutnya, kata dia, DPD PKS akan semakin memantapkan diri untum terus berkonsolidasi dengan semua kader untuk memenangkan pasangan Fatmawati – Abdul Majid di Pilkada Sidrap mendatang. (sli/ajp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.