Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Politik · 10 Jan 2018 22:27 WITA ·

Aneh, KPU Terima Berkas DoaMu dengan Resi Pengiriman Sebagai Bukti SK Tidak Pailit


 Aneh, KPU Terima Berkas DoaMu dengan Resi Pengiriman Sebagai Bukti SK Tidak Pailit Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap sempat melakukan penolakan terhadap berkas pendaftaran yang diberikan oleh pasangan bakal calon Bupati Sidrap dan Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu), Rabu (10/1/2018).

Alasannya, karena pasangan Dolla-Mahmud tidak dapat menunjukkan bukti surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga.

Dengan setelah dilakukan negosiasi dan KPU menanyakan kepada Pengadilan Tata Niaga melalui telepon bahwa apakah betul ada permintaan surat keterangan tidak pailit atas nama Mahmud Yusuf, dan di ujung telepon menyatakan iya, maka KPU hanya meminta resi pengiriman surat keterangan tersebut.

“Jadi hanya dengan menyetor surat atau resi pengiriman berkas tidak pailit sudah dinyatakan diterima. Wah, ini perlu dipertanyakan di KPU. Hukum dari mana dan legalitas dari mana ada aturan membolehkan resi sebagai bukti isi surat keterangan pailit,” ujar Wakil Paguyuban Pemantau Pilkada Independen (PPPI) Ajatappareng, Zainal Natsir.

Menurutnya KPU harus transparan, dan tidak membuat keputusan yang tidak adil terhadap bakal calon.

Sekadar diketahui, Doamu mendaftar di KPU Sidrap sebagai balon Bupati Sidrap pada pukul 14.00 Wita. Nanti selesai dan dinyatakan diterima berkasnya pada pukul 18.30 Wita. Dengan memperlihatkan resi pengiriman surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Tata Niaga. (*)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Kader Golkar Sidrap Solid Dorong Zulkifli Zain Maju di Pilkada Sidrap

22 Maret 2024 - 23:26 WITA

Buka Bersama di Kediaman H Zulkifli Zain, Mashur: Sedang Jajaki Sejumlah Parpol

22 Maret 2024 - 22:20 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Sukses di Pileg, 51 Kader NasDem Sulsel akan Umroh bersama RMS

4 Maret 2024 - 14:08 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.