Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Politik · 11 Jan 2018 13:05 WITA ·

Masih Soal Resi, Ikhsan Hamid: Keputusan KPU Sangat Berani


 Masih Soal Resi, Ikhsan Hamid: Keputusan KPU Sangat Berani Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keputusan KPU Sidrap, yang menerima berkas pasangan calon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf yang sebelumnya ditolak memantik polemik.

Bakal calon Bupati perseorangan, Andi Ikhsan Hamid kepada media, Kamis (11/1/2018), menilai keputusan KPU yang menerima berkas pasangan DOAMU adalah keputusan yang berani.

Pasalnya, kata Andi Enda, sapaannya, bakal calon bupati Mahmud Yusuf tidak menyertakan Surat Keterangan tidak dinyatakan sedang Pailit dari pengadilan negeri tata usaha niaga Surabaya.

“Bayangkan, hanya bermodalkan resi pengiriman yang ditulis tangan dijadikan sebagai dasar dokumen yang seharusnya sangat penting,” ujarnya.

Ia menilai, KPU termasuk Panwas telah mengambil keputusan yang sangat berani dengan melegalkan hal itu.

“Bagi kami, Resi Pengiriman tersebut tidak membuktikan apa-apa bahwa yang bersangkutan sedang mengurus surat keterangan tidak sedang pailit yang menjadi syarat bagi calon,” tegasnya.

Juru bicara paslon FATMA, Andi Hindi Tongkeng juga menyorot kinerja KPU dan Panwas yang seolah memaksakan keputusan dengan menerima berkas DOAMU.

“Logikanya tidak masuk akal. Surat itu bukan keterangan dari Pengadilan Tata Niaga, Surabaya. Tetapi, resi pengiriman berkas dari Sidrap. Itu tidak membuktikan apa-apa,” tegasnya.

Ia hanya meminta KPU dan Panwas hati-hati dalam mengambil keputusan, sebab diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan pengumuman no: 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-kab/XII/2017 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada Sidrap point 12, balon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan surat keterangan dokumen tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.

Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU-Kab.025.433362/VIII/2017. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Kader Golkar Sidrap Solid Dorong Zulkifli Zain Maju di Pilkada Sidrap

22 Maret 2024 - 23:26 WITA

Buka Bersama di Kediaman H Zulkifli Zain, Mashur: Sedang Jajaki Sejumlah Parpol

22 Maret 2024 - 22:20 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Sukses di Pileg, 51 Kader NasDem Sulsel akan Umroh bersama RMS

4 Maret 2024 - 14:08 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.