Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Politik · 14 Jan 2018 08:12 WITA ·

3 Paslon Sepakat Laporkan KPU


 3 Paslon Sepakat Laporkan KPU Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keputusan KPU Sidrap, yang menerima berkas pasangan calon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf tanpa disertai surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya, berbuntut panjang.

Setelah dilaporkan oleh sejumlah pimpinan partai politik pengusung Hj Fatmawati Rusdi – H Abdul Majid dan Bakal calon Bupati perseorangan, Andi Ikhsan Hamid, kini paslon independen lainnya, Shoalihin dan H Nasyanto juga berencana akan melaporkan hal itu ke Panwas Sidrap untuk ditindak lanjuti.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Shoalihin – H Nasyanto (solusi), Chaerul tak menampik hal itu. Hanya saja, ia mengaku masih sedang berada di Makassar mendampingi Solusi di tes pemeriksaan di Private Care Centre (PCC), hingga Minggu, (14/1/2018).

“Sepulang dari Makassar, saya akan temui teman media untuk bahas itu. Mengenai pelaporannya, tunggulah sampai besok. Saya masih mau koordinasi dengan pak Shoalihin dan H Nasyanto. Kemungkinan laporannya, Senin besok,” ujarnya, via telepon.

Namun begitu, Chaerul sendiri pernah ikut mempermasalahkan kebijakan KPU yang hanya menerima resi pengiriman berkas JNE dari Sidrap ke Surabaya sebagai bukti.

Hal sama dikatakan bakal calon Wakil Bupati independen, M Reski Djabir. Menurutnya, pihaknya belum bisa menerima keputusan KPU yang menerima resi pengiriman dokumen sebagai syarat dalam pendaftaran.

“Ini harus diklirkan. Jangan sampai ada anggapan bahwa KPU tidak berlaku adil pada semua kandidat sehingga melabrak aturannya sendiri,” tegasnya.

Juru Bicara paslon Hj Fatmawati – Abdul Majid (FATMA), Andi Hindi Tongkeng juga berjanji akan mengawal masalah ini. “Jika perlu, kita lapor ke DKPP,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, pada saat pendaftaran, pasangan Dollah Mando – Mahmud Yusuf sempat ditola di KPU. Namun, KPU kembali mengubah putusannya dengan menerima berkas pendaftaran Dollah Mando – Mahmud setelah menunjukkan resi pengiriman dokumen dari Sidrap ke Surabaya tertanggal 10 Januari 2018, atau pasa saat pasangan DOAMU berada di KPU.

Berdasarkan pengumuman no: 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-kab/XII/2017 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada Sidrap point 12, balon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan surat keterangan dokumen tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.

Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU-Kab.025.433362/VIII/2017. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.