Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Politik · 17 Jan 2018 23:10 WITA ·

Ini Hasil Pemeriksaan Bapaslon Bupati dan Wabup 2018


 Ini Hasil Pemeriksaan Bapaslon Bupati dan Wabup 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Pengumuman ini di paparkan langsung oleh Ketua KPU Sidrap, Dahlian dalan Rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang di gelar di Aula Kantor KPU Sidrap, Rabu (17/1/2018).

Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Sidrap dan 2 komisioner Panwalu Sidrap, Partai Pengusung serta Tim LO Penghubung Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Sidrap.

Ketua KPU Sidrap Dahlia, mengatakan semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 dinyatakan memenuhi syarat khusus untuk syarat Kesehatan.

Sementara untuk hasil verifikasi kami, dipersoalan adminitrasi telah kami pastikan bahwa semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik pencalonan melalui partai Politik maupun Perseorangan telah dinyatakan memasuki masa perbaikan.

Semua Bapaslon harus melakukan perbaikan dalam waktu 3 hari kedepan yakni dari tanggal 18 hingga tanggal 20 Januari 2018.

“Untuk hari pertama dan kedua akan akan dibuka pada pukul 16.00 Wita, Sementara untuk hari terakhir akan akanh hingga Pukul 24.00 wita,” ungkap Dahlia.

Kemudian semua hasil verifikasi adminitrasi semua Bapaslon akan di upload ke Silon agar Publik bisa mengakses data tersebut.

Dahlia menambahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Sidrap tersebut semua bakal pasangan Calon harus melengkapi dokumen kekurangan tersebut, seperti Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena semua yang stor Bapaslon tidak sesuai dengan surat edaran KPK.

Sementara Tanda terima STP Wajib Pajak Bapaslon semuanya tidak mempunyai tunggakan Pajak dan Foto Copy Ijazah Bapaslon juga telah memehuni syarat hanya perlu legalisir terbaru.

Dokumen yang dinyatakan belum lengkap tersebut diberikan waktu perbaikan dari tanggal 18 hingga 20 Januari 2018. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Kader Golkar Sidrap Solid Dorong Zulkifli Zain Maju di Pilkada Sidrap

22 Maret 2024 - 23:26 WITA

Buka Bersama di Kediaman H Zulkifli Zain, Mashur: Sedang Jajaki Sejumlah Parpol

22 Maret 2024 - 22:20 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Sukses di Pileg, 51 Kader NasDem Sulsel akan Umroh bersama RMS

4 Maret 2024 - 14:08 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.