Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 17 Jan 2018 14:10 WITA ·

Terima Bakal Calon Tak Bersyarat, Prof Anwar : KPU Sidrap Harus Tolak


 Terima Bakal Calon Tak Bersyarat, Prof Anwar : KPU Sidrap Harus Tolak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap dinilai melakukan pelanggaran fatal di Pilkada Sidrap. KPU menerima berkas pencalonan pasangan pasangan balon bupati dan wakil bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf yang tak bersyarat.

Pasalnya, salah satu berkas dokumen pencalonan dari kandidat yang diusung Demokrat dan Gerindra itu tidak dilengkapi. Salah satu kekurangan dokumen dari pasangan ini adalah tidak melengkapi bukti surat keterangan palit.

Balon Wakil Bupati Mahmud Yusuf yang berdomisili di Kalimantan tidak melengkapi surat keterangan tidak pernah pailit dari pengadilan niaga tempat kandidat itu berdomisili. Mahmud hanya memasukkan bukti pengiriman barang dari salah satu perusahaan jasa.

“Harusnya KPU menolak karena tidak lengkap dan tidak ada ruang untuk perbaikan karena tidak ada dokumennya, apa yang mau diperbaiki,” kata Guru Besar Unhas Anwar Borahima usai diskusi Badan Pengawas Pemilu Sulsel di Warkop Phoenam Makassar, Rabu 17 Januari 2018.

Dengan menerima berkas pasangan itu, maka Borahima menegaskan, KPU telah melakukan pelanggaran fatal. Harusnya kata dia, KPU harus tegas dan menolak berkas pencalonan pasangan kandidat itu.

“Kalau menurut saya tidak ada toleransi karena berkas tidak lengkap, tapi itu menurut saya, tapi kabarnya Panwas setempat sudah mengeluarkan rekomendasi untuk meninjau kembali,” ungkap mantan Ketua Panwas pangkep itu.

Sekadar diketahui pada 10 Januari 2018 yang merupkan batas akhir pendaftaran dimana Dollah Mando dan Mahmud Yusuf mendaftat di KPU Sidrap. Saat pendaftaran, Mahmud Yusuf tidak bisa menunjukkan kelengkapan syarat calon berupa surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Negeri/ Niaga Surabaya.

Mahmud Yusuf hanya memperlihatkan resi pengiriman berkas pengirim dari Sidrap tujuan PN Surabaya per tanggal 10 Januari 2018 juga.

“Jadi belum ada proses dari lembaga yang berwenang dalam hal ini PN Surabaya,” ujar Anwar Borahima. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.