Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Fokus · 12 Feb 2018 22:06 WITA ·

Patuh Aturan ASN, Majid Resmi Mundur


 Patuh Aturan ASN, Majid Resmi Mundur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Abdul Majid, resmi melepas statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca ditetapkan sebagai calon wakil bupati Sidrap, mendampingi Hj Fatmawati Rusdi, di Pilkada 2018 mendatang.

“Saya resmi mundur sebagai ASN untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidrap. Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan pada undang-undang yang mewajibkan ASN dari jabatan dan tidak memakai fasilitas negara ketika resmi maju di pilkada,” katanya, Senin, (12/2/2018).

Iapun menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak. Mulai Lurah/kades, camat dan seluruh SKPD sampai staf BPKD atas bantuannya selama menjabat Kepala BPKD Sidrap.

“Terima kasih atas bantuannya selama ini, dan mohon maaf apabila ada khilaf selama saya menjabat kepala BPKD Sidrap,” kata Abdul Majid.

“Mari kita tetap menjaga pemerintahan yang terus maju, dan terus berprestasi. Terima kasih semua,” tambahnya.

Sekadar diketahui, pria kelahiran Panrengnge, Sidrap, 31 Desember 1958 itu telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai informasi, bagi ASN mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.

Hal ini berdasarkan ke­tentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. (she/ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.