Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Nasional · 23 Feb 2018 12:31 WITA ·

Sri Mulyani dan Susi Gagalkan Penyelundupan 71.982 Bayi Lobster


 Sri Mulyani dan Susi Gagalkan Penyelundupan 71.982 Bayi Lobster Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam koper.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadwalkan akan memberikan keterangan terkait penggagalan penyelundupan benih lobster yang rencananya bakal diekspor itu.

Dari agenda yang diterima, acara akan berlangsung di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Dua srikandi kabinet kerja itu dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB.

Turut hadir pula Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta Erwin Situmorang, Kepala (BKIPM) (BKIPM), dan Bareskrim, ini dilansirkan detikfinance, Jumat (23/2/2018).

Sebagai informasi, bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

Pj Bupati Enrekang Ikut Dampingi Kunker Presiden Jokowi

22 Februari 2024 - 13:29 WITA

Hadiri Tabligh Akbar, Sekum PP Muhammadiyah Sebut Mamuju Kota Bersih dan Asri

18 Januari 2024 - 14:31 WITA

Wabup Enrekang Hadiri Peresmian Kereta Api Maros-Barru oleh Presiden Jokowi

29 Maret 2023 - 22:13 WITA

Bupati Enrekang Ajak HIKMA Balikpapan Berkontribusi di Gerbang IKN Nusantara

15 Maret 2023 - 17:34 WITA

Pemkab Barru Ambil Bagian di Pameran INACRAFT

2 Maret 2023 - 17:43 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.