Menu

Mode Gelap
RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel Puncak Mudik, Pengendara Diminta Hati-hati Waktu Berbuka Puasa, Pengembala Itik Malah Duel Senjata Tajam Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap Tegas, Pj Sekda Ancam Tutup Kos yang ‘Pelihara’ Cewek BO

Kabar Utama · 2 Mar 2018 15:05 WITA ·

Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu


 Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap Hari Telah menggelar sidang putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap yakni, Ir Dollah Mando-Ir Mahmud Yusuf (DoaMu), Hj Fatmawati Rusdi-Majid (Fatma) dan juga Bapaslon Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (Ikrar), Jumat (2/3/2018).

Sidangng yang dipusatkan di Kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan yang diterjungkan langsung dilokasi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam. Hadir sebagai termohon Divisi Hukum KPU Sidrap Abdul Haris, para kuasa hukum 3 paslon pemohon.

Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan DoaMU terkait gugatan yang dipersoalkan yakni surat keterangan Pajak atas nama Fatmawati Rusdi.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin saat membacakan putusan.

Selain Menolak gugatan DoaMu, juga menolak gugatan yang diajukan Fatma dan Ikrar.

Olehnya itu Panwaslu Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekadar diketahui, pasangan Fatma Dan Ikrar menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu).

Menurut tim Fatma, pasangan DoaMu tidak dapat memperlihatkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, saat usungan Demokrat dan Gerindra tersebut mendaftar.

Pantauan Ajatappareng Online, sidang putusan gugatan sengketa Ini berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan dari Kepolisian, Resmob dan TNI. (rks/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.