Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 2 Mei 2018 20:46 WITA ·

TP Terancam Diskualifikasi, Tim FAS Yakin KPU Hasilkan Keputusan Objektif


 TP Terancam Diskualifikasi, Tim FAS Yakin KPU Hasilkan Keputusan Objektif Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Pemenangan Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) menyebut, keputusan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang sedianya diumumkan besok, Kamis 3 Mei, agar tidak ditanggapi berlebihan. FAS menegaskan, apapun keputusannya pihaknya siap bertarung dan memenangkan Pilwalkot Parepare.

“Kita enjoy saja menunggu keputusan KPU. Di posko, tim malah mengisi dengan main musik atau diskusi ringan setelah kampanye. Namun kita tentu berharap, KPU bekerja sesuai aturan tanpa intimidasi. Kami meyakini penyelenggara Pilwalkot bisa menghasilkan keputusan objektif,” kata Ketua Tim FAS, Yasser Latief.

Mengapa tim FAS justru bersikap santai, padahal diskualifikasi TP bisa mempermulus jalan mereka? Yasser membeberkan kemungkinan perkembangan Pilwalkot Parepare, baik jika TP di-diskualifikasi maupun tidak.

“Toh jika rival kita di-diskualifikasi, masih mungkin ada upaya hukum, sampai kita berhadapan dengan kolom kosong. Jadi bagi kami di tim FAS, santai sajalah,” ujarnya.

Yasser menegaskan, sedari awal tim FAS siap bertarung secara gentle dalam memenangkan Pilwalkot Parepare. Apalagi, gerbong dukungan disebutnya makin hari makin besar. “Fokus kami di FAS saat ini adalah menjaga progress positif yang kita raih. Alhamdulillah tim makin solid dan dukungan terus menerus bertambah. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim,” imbuhnya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap satu laporan dugaan pelanggaran paslon TP telah diserahakn Panwaslu ke KPU, Jumat pekan lalu.

Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan/temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. Sanksi terberatnya, adalah diskualifikasi paslon terlapor.

Ditempat terpisah, pengamat Politik Unhas, Jayadi Nas turut angkat suara terkait hal ini. Dia meminta KPU bekerja sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pihak terlapor maupun pendukungnya.

“Kami melihat kondisi saat ini, ada upaya-upaya pengaburan fakta, lewat opini dan intrik yang berkembang di media. KPU harus fokus pada rekomendasi panwaslu,” ujar mantan Ketua KPU Sulsel itu.

Dirinya juga berharap masyarakat cerdas dalam menerima informasi dan berita yang tendensius. “Jangan percaya hoax dan informasi provokatif. Percayakan pada penyelenggara (KPU) agar keputusan terbaik bisa dihasilkan,” tandasnya. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Sita 25 Liter Ballo di Watang Pulu

21 April 2024 - 20:25 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.