Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 21 Agu 2018 13:13 WITA ·

Triwulan Ke II, Samsat Sidrap Sudah Realisasi Pajak PKB 55 Persen


 Triwulan Ke II, Samsat Sidrap Sudah Realisasi Pajak PKB 55 Persen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap menggelar sosialisasi pajak daerah, Selasa, (21/8/2018).

Sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara rutin yaitu dilaksanakan 4 kali dalam setahun atau pertriwulan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepada pajak tentang arti pentingnya pajak bag masyarakat. Jadi masyarakat harus pajak,” ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Samsat Sidrap Fitri Ari.

Untuk target Pajak untuk UPT Wilayah Sidrap mencapai kurang Rp42 Milyar untuk jenis PKB karena yang sangat besar sesuai dengan tupoksi Samsat adalah pajak kendaraan bermotor.

Kalau total secara keseluruhan pajak kurang lebih Rp 90 Miliar yang terealisasi untuk triwulan kedua ini baru mencapai kurang lebih 55 persen dari total target yang kita ingin capai.

Untuk kendala pembayaran pajak bagi masyarakat yaitu pengenaan tarif progresif yang dikenakan kepada kendaraan angkutan beban yang menyebabkan masyarakat batal membayar pajak dan itu kita losis mencapai Rp 50 juta perhari semenjak pemberlakuan tarif progresif kepada angkutan beban.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Redindo mengatakan sosialisasi pajak daerah memberikan informasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada  pembangunan di Sidrap.

“Kami berharap, hasil dari seluruh kegiatan sosialisasi, disebarluaskan seluruh pemerintah dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan pada masyarakat, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berpartisipasi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” papar. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.