AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskim Polres Sidrap akhirnya resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Kades Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Usman Rafi.
Mantan Kepala Desa Allakkuang 2 periode itu ditetapkan sebagai tersangkanatas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 silam.
Informasi yang dihimpun dari penyidik kepolisian polres Sidrap, Usman Rafi tersandung kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp200 juta.
“Iya, benar. Statusnya sudah tersangka. Kasusnya sudah kita limpahkan untuk tahap kedua. Sekarang berkasnya ada Penyidik Kejaksaan Negeri Sidrap,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir, Senin, (24/9).
Soal status penahanan tersangka, penyidik kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan. Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun, undang-undang tipikor.
Usman Rafi merupakan mantan kepala desa Allakkuang selama 2 periode. Pada pilkades 2017 lalu, Usman Rafi dikalahkan oleh rivalnya Zainuddin.
Sekadar diketahui, Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD), yang hanya menggunakan APBD, sebagai kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan. (*/ajp).