AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap sukses mengungkap sindikat pencurian. Salah satu korbannya adalah seorang jaksa di SidrapS, Satreskrim melalui unit khusus dipimpin Aiptu Abdul Halim lebih awal meringkus dua orang terduga penadah barang hasil kejahatannya.
Keduanya adalah Muh Fadli (19), Mahasiswa di Jl. Karyawan, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae dan rekannya Riska (21) tinggal di Jl. Ganggawa lr.3 juga di Kelurahan Majjelling
Dari keterangan keduanya, polisi lapangan kemudian mengarahkan penangkapan ke lelaki Anjas alias Irjas alias Ucu (23), alamat Cempae, Kecamatan Soreang, Parepare. Selain di Parepare, Anjas juga biasa standby di Jl. Pakkanna, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
“Terduga pelaku utama Anjas ini kita ringkus Kamis, 27 September 2018 sekitar jam 23.10 Wita bertempat di Jl. Andi Pakkanna Kelurahan Rappang tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Abdul Halim, Jumat, 28/9/2018).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir menyampaikan bahwa komplotan ini dilaporkan beberapa kali melakukan pencurian.
Selain korbannya seorang jaksa tadi, seorang perempuan bernama Lili Amalia (27), guru honorer di Sidrap juga menjadi korbannya. Lili pun telah melaporkan ke Polres Sidrap.(asp/ajp).