Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 15 Okt 2018 12:06 WITA ·

Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Panca Rijang


 Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Panca Rijang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap dalam hal ini Polsek Panca Rijang mengamankan seorang pria yang diduga membawa Narkoba

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kapolsek Panca Rijang, Kompol Syamsu membenarkan hal tersebut, Senin, (15/10/2018). Tadi malam itu tepat, 14 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 wita berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Narkoba.

Pelaku tersebut bernama Muh (17) seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Lanu’mang, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Pelaku ini ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, belakang Kantor Kas Bank Sulselbar Rappang Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Barang bukti yang ditemukan diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,06 gram yang terbagi dalam tiga saset, yaitu satu saset seberat 0,71 gram, 6,87 gram, dan 8,48 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital berukuran kecil warna putih orange, satu dompet kulit kecil berwarna coklat, dan unit unit telepon genggam. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.