Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 16 Okt 2018 21:35 WITA ·

Enam Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Polda Sulsel


 Enam Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Polda Sulsel Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare kembali mengungkap penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 6 kg Siap edar di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.

Penyelundupan ini berhasil diungkap lewat patroli pemeriksaan penumpang kapal KM Thalia asal Nunukan. Patroli ini dipimpin langsung Kapolsek dan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) pada Jumat, 5 Oktober lalu.

Kronologis Penangkapan, saat Personel Polsek KPN curiga dengan gerak-gerik salah seorang penumpang laki-laki inisial FS, warga Nunukan. Lalu pemeriksaan dan ditemukan ada barang bukti narkoba. Penggeledahan dilakukan secara manual. Ini sesuai SOP pemeriksaan penumpang yang sandar di Pelabuhan Nusantara Parepare dilakukan cukup ketat.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, SH.M.H, Mengungkapkan, Barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah dalam bentuk siap edar. Dibungkus rapi dibagi menjadi 6 bungkusan plastik bening.

Dari keterangan pelaku FS, polisi juga membekuk pelaku laki-laki, HF, yang juga menjadi kurir narkoba. Dari keterangan HF narkoba jenis sabu ini dipesan warga Sidrap,

“Sebanyak 6 kg Sabu-sabu yang berhasil digagalkan Polres Parepare Selain mengamankan sabu narkoba Enam kilogram, polisi juga mengamankan 4 pelaku utama penyelundup dan pengedar narkoba di antaranya, HF (32), FS (33), TP (48) dan TH (45) merupakan pemodal narkoba 6 kg sabu,” ujarnya

Tak hanya narkoba, polisi juga berhasil mengamankan 500 ribu obat pcc dan 70 ribu pil terlarang lainnya. Narkoba dan obat terlarang ini kemudian dimusnahkan langsung oleh Polda Sulsel dengan cara dibakar mengunakan mobil khusus milik BNN Sulsel.

Pelaku jerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, SH.M.H, Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan.

Hadir Pula Kepala Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Budi,S.iK,.M.H Kapolres Parepare, Kasi Pidum Idil, SH.MH, dalam hal ini mewakili Kejari Parepare.

Jaksa fungsional Syahrul,SH. Kapolsek KPN Parepare AKP Saharuddin, SH Kasat Narkoba AKP Zaki Sungkar, Kasat Shaba AKP Anwar. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.