IKLAN
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Desember 2019
Ajatappareng Online
  • Berita
    • Fokus
    • Politik
    • Eksklusif
    • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Usaha Kreatif
  • Edukasi
    • Sekolah
    • Kampus
    • Literasi
  • Event
    • Budaya
    • Olahraga
    • Otomotif
  • Komunitas
  • Ragam
    • Tips
    • Tekno
    • Resep
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Fokus
    • Politik
    • Eksklusif
    • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Usaha Kreatif
  • Edukasi
    • Sekolah
    • Kampus
    • Literasi
  • Event
    • Budaya
    • Olahraga
    • Otomotif
  • Komunitas
  • Ragam
    • Tips
    • Tekno
    • Resep
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Ajatappareng Online
No Result
View All Result
Home News Ajatappareng

Kejari Enrekang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BOP PAUD

Redaksi Oleh Redaksi
24 Oktober 2018
Di Ajatappareng
Tidak Memenuhi Syarat, 399 Pelamar CPNS Enrekang Dinyatakan Gugur
6
SHARES
1
VIEWS
Berbagi di FacebookBerbagi di Twitter

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).

Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016 dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN. Kasus tersebut ini berdasarkan hasil audit sementara BPKP merugikan negara senilai Rp 500 juta.

Baca Juga

Diduga Tersambar Petir, Petani di Arateng Meregang Nyawa

Kepala SKB Enrekang ‘Berguru’ di Yogyakarta

“Dari hasil penyelidikan yang selama ini kita lakukan, kita telah menetapkan dua tersangka yakni (Md) selaku Kabid PAUD dan (AA) yang merupakan rekanan dalam kasus pengadaan buku PAUD 2016,” kata Kepala Kejari Enrekang, Emanuel Achmad, Rabu (23/10/2018).

Emanuel Achmad menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan penyelidikan yang mendalam, dan menemukan ada beberapa buku yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.

“Kita menganggap buku itu tidak sesuai dengan specifikasi PAUD, karena beberapa buku yang kita temukan itu yang ada mengenai orang dewasa semisal buku-buku antartika. Artinya buku ini tidak sesuai dengan specifikasinya karena buku itu tidak cocok dengan buku anak usia PAUD,” katanya

Saat ini pihaknya tengah melakukan kelengkapan dokumen untuk kasus tersebut. (asr/ajp).

Tags: 2 TersangkaAnggaran BOP PAUDDugaan KorupsiKejari Enrekang
IKLAN
Berita Sebelumnya

Tidak Memenuhi Syarat, 399 Pelamar CPNS Enrekang Dinyatakan Gugur

Berita Selanjutnya

Pemkab Sidrap dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja Sama Operasional

Terkait Berita

Diduga Tersambar Petir, Petani di Arateng Meregang Nyawa

Diduga Tersambar Petir, Petani di Arateng Meregang Nyawa

Oleh Redaksi
5 Desember 2019
0

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP -- Salah seorang petani asal Lingkungan Pallae, Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, Hariyandi Haruki ditemukan meninggal diduga...

Kepala SKB Enrekang ‘Berguru’ di Yogyakarta

Kepala SKB Enrekang ‘Berguru’ di Yogyakarta

Oleh Redaksi
3 Desember 2019
0

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) menyelenggarakan...

Persakmi Bantu Korban Puting Beliung di Sidrap

Persakmi Bantu Korban Puting Beliung di Sidrap

Oleh Redaksi
29 November 2019
0

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP -- Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) terjung ke lokasi bencana angin puting beliung di Desa...

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Oleh Redaksi
27 November 2019
0

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang...

RMS Bagi Paket Beras ke Warga Lembang

RMS Bagi Paket Beras ke Warga Lembang

Oleh Redaksi
27 November 2019
0

AJATAPPAREN.ONLINE, PINRANG — Ketua Dewan pimpinan wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi yang juga anggota DPR RI H. Rusdi Masse berbagi...

Berita Selanjutnya
Pemkab Sidrap dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja Sama Operasional

Pemkab Sidrap dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja Sama Operasional

Kejari Geledah Kantor Disdikbud Enrekang

Kejari Geledah Kantor Disdikbud Enrekang

.

BERITA TERPOPULER

  • Miris, Dulu Terendah, Angka Pengangguran di Sidrap kini Peringkat 7 Teratas Sulsel

    Miris, Dulu Terendah, Angka Pengangguran di Sidrap kini Peringkat 7 Teratas Sulsel

    261 shares
    Dibagikan 261 Tweet 0
  • Diduga Tersambar Petir, Petani di Arateng Meregang Nyawa

    333 shares
    Dibagikan 333 Tweet 0
  • NU dan MUI Desak Pemkab Sidrap Tutup THM dan Tempat Prostitusi

    329 shares
    Dibagikan 329 Tweet 0
  • RMS Kukuhkan 7 Chapter Komunitas Sulawesi Moto X

    264 shares
    Dibagikan 264 Tweet 0
  • RMS Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

    42 shares
    Dibagikan 42 Tweet 0
IKLAN
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Karir
  • Pedoman Media Siber

© 2019 Ajatappareng Online

No Result
View All Result
  • Ajatappareng Online
  • Ajatappareng Online 1
  • Blog Column Layout
  • Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Featured Posts 2
  • Full-Width Page
  • Home 2
  • Karir
  • Latest News
  • Login Customizer
  • Logo Large
  • Meet The Team
  • My Account
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Shop
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Typography

© 2019 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In