Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 26 Okt 2018 13:27 WITA ·

Kejari Enrekang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Anggaran BOP


 Kejari Enrekang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Anggaran BOP Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33), Jumat, (26/10/2018)

Kasi Pidsus, Kejari Enrekang, Nasaruddin Agussalim, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti dalam kasus berdasarkan hasil audit sementara BPKP merugikan negara senilai Rp 500 juta tersebut.

“Tentu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru kalau memang ada bukti baru yang mengarah kesana,” kata Nasaruddin, Rabu (24/10/2018) lalu.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 210 orang. Itu terdiri dari Kepala PAUD atau penerima manfaat 204 orang dan selebihnya adalah para tersangka, rekanan dan termasuk Kebid Paud Dikbud Enrekang.

Sementara, Kejari Enrekang, Emanuel Achmad, mengatakan pihaknya telah melibatkan dua ahli dalam pengusutan kasus tersebut.

“Kita libatkan dua ahli satu dari provinsi dan satu dari Kementrian, tahap selanjutnya kita akan lakukan kelengkapan berkas dan kalau memang sudah lengkap bisa ajukan untuk disidangkan di pengadilan,” ujarnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.