Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 7 Nov 2018 16:27 WITA ·

Operasi Zebra, Sejumlah Anggota Polres Sidrap Kena Tilang


 Operasi Zebra, Sejumlah Anggota Polres Sidrap Kena Tilang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam pelaksanaan Operasi Zebra bukan hanya ditujukan kepada masyarakat, namun ada sejumlah anggota personel Polres Sidrap kena tilang oleh anggotanya sendiri saat Operasi Zebra 2018, di depan Mapolres Sidrap, Rabu, (7/11/2018)

Operasi zebra dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan, didampingi Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam bersama Kasi Propam Polres Sidrap, Aiptu Huser Rampagoa.

Razia dilakukan di pintu masuk Mapolres Sidrap dengan sasaran seluruh anggota Polres yang membawa kendaraan bermotor.

Anggota polisi yang akan masuk ke Mapolres tak luput dari pemeriksaan anggota. Kapolres sendiri yang ikut memeriksa kelengkapan administrasi anggotanya. Setiap anggota, diperiksa kelengkapannya seperti SIM, STNK, KTP dan KTA dan kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan mengatakan, Operasi Zebra 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya. Namun anggota polisi juga menjadi sasaran pemeriksaan.

“Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa,” ujarnya.

Mantan Wakapolres Martapura ini menyampaikan, personel polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas. Makanya, internal Polres Sidrap lakukan razia dan penertiban yang dilakukan tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam mengatakan, anggota yang melanggar terkait dengan kendaraan atau surat-surat kendaraannya tidak lengkap, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. “Mereka kita tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.