Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 15 Nov 2018 13:29 WITA ·

Pemkab Sidrap Lepas Jenazah A Mappajeppu


 Pemkab Sidrap Lepas Jenazah A Mappajeppu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan upacara pelepasan jenazah mantan Ketua DPRD Sidrap, H Andi Mappajeppu BA, Kamis (15/11/2018).

Ketua DPRD Sidrap periode 1977-1982 dan 1982-1987 tersebut meninggal dunia, Rabu (14/11/2018).

Staf Ahli Bupati Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, H Amir A Wali selaku inspektur upacara mengatakan, Kabupaten Sidenreng Rappang kehilangan salah satu putra terbaiknya.

“Semasa hidup, beliau menjabat Ketua DPRD Sidrap dua periode dan memiliki jasa dan pengabdian tinggi bagi Kabupaten Sidrap,”kata Amir.

Sebelumnya, Dr A Syamsu Alam, mewakili keluarga Almarhum, menyampaikan permohonan maaf jika semasa hidup ada kekhilafan yang diperbuat Almarhum.

“Begitupun jika beliau memiliki sangkutan atau utang piutang, mohon disampaikan, Kami pihak keluarga siap menyelesaikannya,”ungkapnya.

H A Mappajeppu lahir di Wajo, 9 Desember 1939. Almarhum meninggalkan seorang istri, 4 anak, 8 cucu serta 7 cicit.

Berikut riwayat pekerjaan H A Mappajeppu:
1. CPNS SMPN 1 Tanru Tedong 1959
2. PNS SMPN 1 Tanru Tedong 1960-1971
3. Anggota DPRD Sidrap 1971-1977
4. Ketua DPRD Sidrap 1977-1982
5. Ketua DPRD Sidrap 1982-1987
6. Anggota DPRD Sidrap 1987-1992
7. Ketua PGRI Kabupaten Sidrap. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.