Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 22 Nov 2018 12:49 WITA ·

Kemenag Sidrap Gelar Pertemuan Rutin K3M


 Kemenag Sidrap Gelar Pertemuan Rutin K3M Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M) kembali mengadakan pertemuan rutinnya yang diselenggarankan setiap bulan berjalan guna membahas segala yang menyangkut program dan permasalahan yang ada di Madrasah.

Pembahasan pertemuan K3M ini jelang menghadapi ujian dan menjelang Hari Amal Bhakti Kementerian Agama yang bulan depan akan terselenggara dan melibatkan seluruh Kepala Madrasah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang, H. Irman, Kamis (22/11/2018), berharap muncul mari ide-ide yang cemerlang dan inovatif dalam menghadapi ujian serta HAB agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar dan sukses.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Assalam Talawe dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Ketua Pokjawas Kementerian Agama Kabupaten Sidrap Ketua K3M dan seluruh Kepala Madrasah yang tergabung dalm K3M Sidrap. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.