Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Terkini · 14 Des 2018 20:19 WITA ·

16 Parpol di Enrekang Dilatih Khusus Buat Pelaporan Dana Kampanye


 16 Parpol di Enrekang Dilatih Khusus Buat Pelaporan Dana Kampanye Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Sosialisasi “Sidakam” KPU Enrekang kerjasama KPU Sulsel menggelar Bimbingan Tennis (Bimtek) pengurus Parpol peserta Pemilu 2019 di Enrekang dan kegiatan ini di laksanakan di Ballroom Hotel sabindo Enrekang, Jumat (14/12/2018).

Bimtek yang dikemas dalam bentuk pelatihan Sistem Aplikasi dan Pelaporan Dana Kampanye (Sidakam) diikuti peserta Pemilu 2019 yakni 16 Partai Politik (Parpol) Kabupaten Enrekang.

Ke,16 Parpol yang hadir diantaranya LO Partai NasDem, PPP, Perindo, PDIP, PKPI, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Garuda, Berkarya, Hanura, PBB dan PKB.Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam materinya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu akan aplikasi dana kampanye.

Selain itu, Bimtek ini juga mengajarkan bagi pengurus parpol bagaimana tehnik Penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Peserta Pemilu dalam hal pengurus Parpol ini wajib mengetahui dana-dana kampanye yang digunakan peserta Pemilu 2019 mendatang,” ungkap, Upi dalam pencerahannya yang diikuti 32 peserta

Sebab, kata dia, pengelolaan sistem dana kampanye, itu ada batasan penggunaan dana terbatas yang tidak boleh dilanggar oleh Peserta Pemilu.

“Ada batasan nominal dana kampanye termasuk sumber-sumber dana kampanye dari luar parpol itu harus diketahui dan dilaporkan secara berkala di sistem aplikasi Sidakam,” tegasnya.

Dalam materinya berharap peserta memanfaatkan sosialisasi dan bimtek ini dengan baik agar memahami tata cara penggunaan aplikasi dana kampanye.

Pemahaman ini, kata dia, memudahkan peserta untuk mentaati jadwal penyampaian LPSDK dan LPPDK.

“Agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan sehingga terhindar dari sanksi pembatalan sebagai calon terpilih nantinya,” ucapnya

“Komisioner KPU enrekang.devisi hukum jumadir. Mengungkapkan,Jangan tunggu sampai batas waktu baru membuat laporan,dan akuntan publik akan siap membantu peserta pemilu. Jadi manfaatkan dengan sebaiknya sehingga tersaji laporan yang akuntabel. Selain itu juga bisa meminimalisir kecurangan dana kampanye,” ketusnya.

Sementara HelpDeck Sidakam KPU Sulsel, Andriani Tandi menjelaskan tata cara pengisian formulir LPSDK dan proses sinkronisasinya dengan aplikasi Sidakam.

Terkait masih adanya kendala yang ditemui, kata dia, dalam penggunaan aplikasi tersebut, KPU Sidrap akan terus mengupdate pelaporan dana kampanye setiap Parpol dienrekang ke operator KPU Provinsi maupun di KPU RI.

“Harapan kita, tidak ada lagi bentuk kesalahan pengelolaan keuangan parpol sekecil apapun sehingga Bimtek ini bertujuan dapat meminimalisir bentuk pelanggaran mengenai dana-dana kampanye termasuk sumber-sumbernya,” tandasnya. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.