AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Gugatan tim pemantau keuangan negara (PKN) Enrekang yang dilayangkan ke komisi informasi Provinsi Sulsel, sejak beberapa bulan lalu, mai disidang, Rabu, (16/1).
Sidang perdana itu digelar di gedung lantai 3 kantor Gubernur Sulsel, dan Ketua Majelis Komisioner Andi Muh Ilham, dibantu 2 majelis anggota.
Sidang sengketa informasi publik dilayangkan pihak pemohon dalam hal ini pemantau keuangan negara ( PKN) Enrekang kepada pihak termohon, yakni Pemkab Enrekang.
Namun begitu, upaya mediasi tetap dilakukan. Mediasi dipimpin oleh Abdul Kadir Patwa bersama rekannya Bertindak sebagai pembantu mediator.
Awalnya, mediasi diwarnai perdebatan perbedaan pandangan. Namun akhirnya diperoleh solusi yang disepakati pemohon dan termohon.
Hasil mediasi diantaranya, sidang mediasi pertama sudah berlangsung sesuai kesepakatan para pihak pada sidang pemeriksaan awal, pihak pemohon bersedia menyurat kembali ke PPID utama Enrekang terkait informasi yang diingankan dengan syarat, pihak termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan selama 10 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Point selanjutnya adalah, termohon bersedia memberikan informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, selanjutnya semua pihak sepakat apabila pihak termohon tidak menanggapi atau tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh pihak pemohon maka akan dilanjut pada sidang pembuktian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak pemantau keuangan negara optimis akan mampu memperoleh apa informasi yang dibutuhkan.
Anggota PKN Enrekang, Iswaldi mengatakan bahwa kesiapan kami memang sudah matang walaupun harus dilanjut meja persidangan.
“Bukti-bukti serta acuan kami untuk mendapatkan informasi sudah ada mulai dari pemohohonan, surat keberatan, hingga surat gugatan ke komisi informasi sudah sesuai prosedural.
Jadi kami bersama tim sisa menunggu bagaimana inisiatif baik dari pemkab saja,” tutupnya. (Asr/Ajp )