Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Politik · 3 Feb 2019 00:33 WITA ·

Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN


 Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Komisioner Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu)  Enrekang, Uli Nuha, kembali menghimbau dan mengingatkan ASN agar netral pada penyelenggaraan pemilu, Sabtu, (2/2/2019).

Sebab, aturannya jelas dan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN, surat Edaran Kemenpan RB dan komisi ASN serta UU nomor 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, Bawaslu Enrekang sampai jajaran tingkat desa dan kelurahan telah melakukan sosialisasi baik melalui penyampaian dan pembacaan himbauan melalui sarana ibadah, juga melakukannya dengan mendatangi langsung sekolah sekolah, instansi pemerintah, swasta dan sarana umum lainnya untuk menyampaiakan dan menempel himbauan dipapan pengumuman.

“Kami beserta jajaran sampai tingkat Panwas Desa/Kelurahan telah menyampaikan himbauan, apabila nantinya masih ditemukan adanya ASN yang diduga melanggar maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu,” tegas Uli.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk mengatakan tidak tahu aturan , sebab Undang Undang ASN sudah jelas sekali mengaturnya, apabila masih ada ASN yang diduga melanggar berarti tidak memahami dan membaca aturannya sendiri.

Sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur juga larangan dan sanksi bagi ASN yang terlibat pada kegiata kampanye serta bertindak menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Selain hal tersebut, ASN juga harus berhati hati apabila ada yang  membranding mobil pribadinya, memasang APK dan BK dirumahnya, me like foto, membagikan foto, mengomentari, dan berfoto bersama peserta pemilu di facebook sebab hal tersebut dapat dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. (Asr / Ajp)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.