Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 6 Feb 2019 15:25 WITA ·

Polres Baraka Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas


 Polres Baraka Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kapolsek Baraka, Iptu Saparuddin.S bersama dengan pemerintahan Desa Pasui, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, menggelar sosialisasi hukum dan kamtibmas, di kantor Desa Pasui, Rabu ( 6/2/2019 ).

Hadir dalam kegiatan tersebut
Kapolsek Baraka Iptu Saparuddin.S. Kapolsub Sektor Buntu Batu Aiptu Muhajir. Bhabinkamtibmas Desa Pasui Briptu Asriadi. Kepala Desa Pasui Abd. Jasim Ishaq, SH. Sekdes Pasui Wahyuni, S.Pd. Ketua BPD Pasui Pamana. Para Kepala Dusun Se-Desa Pasui.

Kepala Desa Pasui, Abd. Jasim Ishaq,SH saat membuka secara resmi sosialisasi hukum dan kamtibmas mengharapkan kepada peserta yang hadir agar dapat memahami penyeluhan hukum ini, agar nantinya bisa memahami maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan.

Kapolsek Baraka, Iptu Saparuddin mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana Kepolisian Republik Indonesia memilik tugas pokok sebagai pelayan,pelindung, pengayom dan penegakan hukum.
dan begitupun Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan.

Yang maksud dalam undang-undang ini, kata dia adalah standar pengunaan Ranmor dijalan, batas usia minimal yang diberikan ijin mengemudi.

“Dalam kehidupan kita sehari-hari dimana banyak sekali anak-anak dibawah umur mengunakan sepada motor khusunya anak sekolah, yang Pengunaan knalpot racing masih menjadi perhatian, dimana masyarakat sangat merasa terganggu dengan banyaknya masyarakat yang mengunakan knalpot racing melintas ditengah-tengah pemukiman warga,” katanya.

Iptu Saparuddin, juga menyinggung penyalagunaan Narkotika yang saat ini sudah merambah kesemua lapisan masyarakat bukan cuman masyarakat yang hidup dikotaan akan tetapi juga telah masuk kemasyarakat pelosok pedalaman termasuk di Kab.Enrekang,

Lanjut Kapolsek Iptu saparuddin menambahkan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba merupakan musuh bersama dan harus diperangi demi menjamin kelangsungan hidup generasi muda.

Ia menambahkan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perlu menjadi perhatian, dimana undang-undang tersebut mengajak agar memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak dengan kategori dibawah umur khususnya bapak ibu yang bertugas sebagai tenaga pendidik.

Agar semua lapisan masyarakat khususnya masyarakat kecamatan buntu batu dapat bekerja sama dengan polsek baraka dalam mewujudkan situasi kamtibmas dalam wilayah hukum polsek baraka dengan aktif memberikan informasi kamtibmas dilingkungan masing-masing terkhusus menyangkut penyakit masyarakat miras,dan judi. (Asr /Ajp)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.