Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 16 Feb 2019 13:52 WITA ·

Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades


 Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baranti ikut juga terlibat dalam mensosialisasikan Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Kepala Desa (Kades), di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap

Ketua Panwascam Baranti, Andi Suadik dalam acara sosialisasi Netralitas ASN dan Kades ini sangat penting kita lakukan dimusim Caleg baik itu Pileg ataupun Pilpres banyak oknum Kades dan ASN tersebut tergolong berani menyebut partai tertentu yang akan dijadikan sebagai kendaraan politik bagi Caleg yang diperjuangkannya untuk ikut berkompetisi dengan sejumlah caleg lainnya didaerah ini.

Menyikapi hal itu, para anggota Panwascam dan PPL diwilayah kerjanya untuk melakukan sosialisasi Netralitas ASN dan Kades sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Netralitas dan Money Politic.

Bukan hanya itu, pihak Panwascam melakukan pengawasan secara ketat bekerjasama dengan masyarakat untuk memantau pergerakan para caleg yang melakukan sosialisasi caleg.

“Kita tidak main-main, apabila ada bukti keterlibatan oknum Kades dan ASN pada kampanye atau politik praktis, maka oknum tersebut akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, sesuai pasal 280 dan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Andi Suadik, Sabtu (16/2/2019).

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah dipengaruhi dalam menentukan pilihan politiknya oleh oknum tertentu, dan apabila ada pihak yang memaksakan hal tersebut, segera dilaporkan kepada petugas Panwascam atau PPL diwilayahnya masing-masing. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Sita 25 Liter Ballo di Watang Pulu

21 April 2024 - 20:25 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.