Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 19 Mar 2019 11:59 WITA ·

Polres Sidrap Bekuk Lima Terduga Pelaku Narkoba


 Polres Sidrap Bekuk Lima Terduga Pelaku Narkoba Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus lima orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni di Desa Salobompong Kecamatan Watang Sidenreng dan di Kelurahan Majjelling Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Kelima terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial “S” (25), “M” (24), “J” (35), “MD” (18) dan “D” (27). Kelima pelaku diamankan di kediamannya usai diduga menyalahgunakan barang haram tersebut.

“Kami bergerak berdasarkan adanya info dari warga yang resah akan aktifitas tersebut. Tanpa perlawanan kami berhasil mengamankan kelima pelaku bersama barang bukti (BB),” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi saat diwawancara di kantornya, Selasa (19/3/2019)

Selain mengamankan pelaku, Polres Sidrap juga berhasil mengamankan BB berupa 15 sachet berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, Handphone berbagai merk, alat isap sabu, timbangan digital dan kendaraan bermotor roda dua diduga milik pelaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan dan kami masih lakukan penyidikan serta pengembangan guna mengungkap jaringan besar penyalahguna narkoba di Sidrap,” Lanjut Badollahi.

Kelima pada tersebut terancam pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti, pelaku bisa dipidana dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.