Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Eksklusif · 17 Apr 2019 15:04 WITA ·

Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan


 Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melarang aktivitas pawai, arak – arakan dan pengumpulan massa pasca pencoblosan dan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2019.

Ia mengimabau warganya untuk tetap bersabar menunggu hasil perhitungan resmi yang dirilis oleh pihak KPU.

“Jangan euforia dulu. Seluruh masyarakat, partai politik, dan tim pemenangan tidak boleh melakukan aktivitas dalam bentuk pawai, maupun arak-arakan,” kata Kapolres saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4/19) siang

Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap itu, Hasil penghitungan suara berdasarkan quick count (hitung cepat) memang akan diketahui masyarakat melalui media massa. Namun, hasil tersebut jangan dijadikan dasar terjadinya eforia kemenangan, karena dapat berpotensi memancing keributan dengan pendukung calon yang lain.

“Kami tidak akan memberikan izin kepada pihak manapun yang akan melakukan pengumpulan massa, setelah masa pencoblosan. Mobilisasi massa sangat berpotensi terjadinya gesekan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok yang memiliki perbedaan pilihan politik,” lanjut budi

Selain itu, bila ada yang keberatan dengan hasil pemilu, Polri juga melarang aktivitas dalam bentuk pengerahan massa. Ia menuturkan, pengerahan massa sebagai bentuk protes bukanlah cara yang dibenarkan dalam aturan hukum. Hal itu bisa berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Bila masyarakat menemukan dugaan kecurangan atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu 2019, maka prosedur hukum yang harus ditempuh adalah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila yang melanggar adalah penyelenggara, masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutupnya

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

22 Maret 2024 - 20:39 WITA

Sudirman Bungi Melayat ke Rumah Duka Almarhum AG KH Jafar Sanusi

22 Maret 2024 - 00:20 WITA

Bupati Pinrang Hadiri Anugrah CNN Award di Makassar

21 Maret 2024 - 21:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.