Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 11 Mei 2019 18:21 WITA ·

Tulang Kayu Sidrap ini Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya


 Tulang Kayu Sidrap ini Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Salah satu warga Dusun II Labekkang, Desa Botto, Kecamatan Pituriase, Sidrap Suhardi alias Onding (49) diringkus aparat kepolisian dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollah, menurutnya penangkapan tukang kayu kelahiran Barru 8 Oktober 1977 itu diringkus karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Orang ini masuk dalam DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya ada seorang rekannya ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu,” ucapnya.

Lanjut Badollahi, sebelumnya ada pelaku narkoba ditangkap bernama Muhammad alias Mamma pada 3 Januari 2019.

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diperoleh dari Suhardi. “Suhardi ini setelah ditangkap dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku sebelumnya berasal dari dirinya,” tandasnya.

Kini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti di amankan di Mapolres Sidrap. Tentunya untuk penyelidikan dan pengembanhan kasus tersebut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.