Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 27 Jun 2019 16:59 WITA ·

Satpol PP Sidrap ‘Berburu’ Ternak Berkeliaran


 Satpol PP Sidrap ‘Berburu’ Ternak Berkeliaran Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap melakukan operasi penertiban ternak yang berkeliaran di beberapa titik dalam Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Sedikitnya 9 ekor kambing diamankan karena mengganggu, merusak taman kota serta tanaman milik warga.

Kabid Trantib Umum Satpol PP dan Damkar Sidrap, Fasrah Nur, Kamis, (27/6/2019) mengatakan operasi dilakukan atas laporan warga yang resah karena keberadaan ternak liar tersebut.

“Untuk itu Kami melakukan patroli keliling Pangkajene, taman kota dan pemukiman warga,” ujar Fasrah.

Lebih jauh Fasrah mengungkap, sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak Besar dan Kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas.

“Ternak liar yang terjaring, dibawa ke rumah tahanan ternak milik Dinas Peternakan, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya harus menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan membayar biaya pemeliharaan dan pengamanan di rumah tahanan ternak,” papar Fasrah.

Sesuai perda, sambungnya, biaya pemeliharaan ternak kecil termasuk kambing Rp25.000 ekor perhari, sedang ternak besar Rp50.000 ekor perhari. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.