Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Fokus · 15 Jul 2019 19:23 WITA ·

Badko HMI Sulselbar hanya Akui Kepengurusan Andi Gema


 Badko HMI Sulselbar hanya Akui Kepengurusan Andi Gema Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua Umum Badko HMI Sulselbar, Lanyala Soewarno mengucapkan selamat kepada Pengurus HMI Cabang Sidrap dibawah kepemimpinan Andi Gema Ashar Patimangi yang dilantik, Senin (15/7/2019).

Dalam rapat Pengurus Badko HMI Sulselbar, sesuai dengan amanah konsitusi telah menunjuk Andi Gema Ashar Patimangi sebagai ketua HMI Cabang Sidrap.

“Kami menunjuk saudara Andi Gema Ashar Patimangi karena proses pemilihan kemarin sudah sesuai mekanisme organisasi,” ungkap Lanyala.

Adapun berkas yang dibawah itu sudah sesuai dengan amanah konstitusi termasuk rekomendasi komisariat kemudian pengantar dari Demisioner ketua umum, Muhajirin yang kemudian diputuskan diinternal pemuda peraturan daerah organisasi.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar HMI, R.Saddam Al-Jihad juga membenarkan yang layak jadi ketua HMI Cabang Sidrap adalah saudara Andi Gema Ashar Patimangi karena sudah sesuai dengan pengesahan dan amanah konstitusi.

Andi Gema Ashar Patimangi terpilih secara resmi di konfrensi Cabang, dan mendapat rekomendasi dari Badko kemudian berkas yang sampai di PB HMI sudah sesuai mekanis kongres. Diluar itu kalau ada PB HMI yang mau diakui tapi tidak dengan kongres itu tidak sah.

Kedua, kalau misalkan ada cabang tidak melalui mekanisme Badko itu juga tidak sah. Itu yang menjadi hal jelas bahwa secara konstitusional, Pengurus HMI Cabang Sidrap yang dilantik hari sah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hadir Pengurus Badko dan PB HMI di Pelantikan ini, itu menunjukkan adanya saling pengakuan antara Badko, PB HMI dan HMI Cabang Sidrap. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.