AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap atau Samsat Sidrap kembali menggelar penertiban kendaraan bermotor yang tak membayar pajak, Rabu (24 /7/19), di Jalan Poros Rappang Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae.
Langkah ini untuk ‘memburu’ kendaraan yang menunggak pajak. Hasilnya, terjaring 29 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, terdiri dari sebanyak 12 unit kendaraan roda empat dan 17 unit kendaraan roda dua.
Sementara yang membayar pajak di tempat sebanyak 12 unit dengan jumlah pemasukan sebanyak Rp 9.180.492.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Yarham Yasmin,S.STP,M.Si mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan dan mengingatkan masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor pelanggan samsat.
Ia berharap warga Sidrap membayar pajak kendaraan tepat waktu karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat juga dalam bentuk pembangunan,.
“ka tidak susahmi, sekarang banyak pelayanan sistem online bahkan liburpun dikantor kita tetap layani,” imbuhnya.
Selain itu, Mantan Ketua KNPI Sidrap ini menambahkan bahwa penertiban ini didukung oleh Polantas Polres Sidrap dan Jasa Raharja Sidrap.
“Tadi petugas kepolisian juga menilang beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran,” katanya. (red/ajp)