Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 6 Agu 2019 13:07 WITA ·

Melintas di Perbatasan Sidrap-Enrekang, Kurir Sabu Diciduk


 Melintas di Perbatasan Sidrap-Enrekang, Kurir Sabu Diciduk Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berhasil menciduk kurir sabu-sabu asal Sidrap. Tersangka yang membawa sabu seberat 0,38 gram itu ditangkap aparat Polres Enrekang, saat baru saja melintas di perbatasan Enrekang-Sidrap, Selasa (6/8/19).

Penangkapan dipimpin Ps. Kaurmintu Sat Res Narkoba, Aipda Irwanto, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang. Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan tersangka berinisial B (35) beralamat JL. Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan kulo, Kabupaten Sidrap, diamankan ketika sedang bertransaksi dengan petugas.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ±0,38 gram dalam kemasan shaset plastik warna bening. Barang haram tersebut didapat dari lelaki berinisial C, alamat Kab. Sidrap. Menurut keterangan tersangka, dia baru pertama kali melakukan transaksi

Ia menambahkan, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.

Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK turut mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Enrekang karena hingga saat ini, atau sejak Januari-Agustus 2019, sudah ada 9 LP yang ditangani dan 12 orang tersangka. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.