Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 16 Agu 2019 13:44 WITA ·

‘Cilaka’,.. PNS Sidrap Kedapatan Nyabu


 ‘Cilaka’,.. PNS Sidrap Kedapatan Nyabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan pengairan Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Oknum tersebut diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Oknum PNS yang merupakan Tata usaha SMAN 2 Sidrap, bernama Andi Ciwang Alias Iwan bin Andi Dake, (49) warga jalan A. Mangkau Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi membenarkan bahwa pelaku ini ditangkap bersama barang bukti yaitu, 10 (sepuluh) sachet kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, Dua HP berbagai merk, satu buah kotak kecil dililit lakban berwarna cokelat dan satu unit motor Suzuki Spin berwarna merah.

“Barang bukti ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Kami menyita BB tersebut yang ditemukan didalam kamar dibawah rumah panggung,” kata Badollahi.

Dari hasil interogasi BB diperoleh dari Lelaki Berinisal H,  kini pelaku dan BB dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.