Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah Ketua NU Sidrap Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Kondusif Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Batas Akhir Pendaftaran, hanya 1 Calon Ketua KNPI yang Daftar

Ajatappareng · 19 Agu 2019 13:11 WITA ·

HMI Sidrap Demo DPRD dan Polres. Ini Tuntutannya…


 HMI Sidrap Demo DPRD dan Polres. Ini Tuntutannya… Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan Demonstran yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap Mereka aksi di depan Kantor DPRD dengan membakar bank mobil, kemudian masuk ke pekarangan kantor DPRD yang dikawal pihak kepolisian.

Ketua Umum HMI Cabang Sidrap, Andi Gema Ashar Patimangi, Senin (19/8/2019) mengatakan Kedatangan HMI Cabang Sidrap ke DPRD menuntut dan mendesak Anggota DPRD Sulsel secara kelembagaan untuk berkomitmen menindaklanjuti fakta-fakta hasil persidangan hak angket DPRD.

Selain itu, HMI juga Meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Sidrap untuk mendorong Anggota DPRD Provinsi Sulsel dalam menjalankan tugas, hak dan kewenangannya serta mendorong penegak hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan dan KPK untuk memeriksa nama-nama yang terlibat dalam temuan fakta-fakta persidangan terkait indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain lain lanjut Andi Gema, HMI juga menuntut Anggota DPRD Kabupaten Sidrap untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi dan toko penjualan Minuman Keras (Miras) yang beroperasi di Wilayah Sidrap.

Tuntutan dalam menutup THM dan Penjualan Miras ditutup mengingat terjadinya penikaman terhadap seorang oknum Polres Sidrap yang telah bertugas disalah satu THM yang bergulir sejak tanggal 16 Agustus 2019 yang telah menarik perhatian publik di masyarakat Sidrap.

Pengurus HMI Cabang Sidrap menyimak dengan kritis kondisi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap. Beberapa polemik yang terjadi nampaknya mengindikasikan dan kuat dengan dugaan adanya THM beroperasi di Kabupaten Sidrap,” ucapnya.

Tentu hal ini sangat bertentangan denga salah satu visi pemerintah kabupaten Sidrap dalam mewujudkan masyarakat religius sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Inikan jelas beberapa minuman keras yang masih beredar secara ilegal dan terbukti adanya tempat jual beli Miras yang tidak sesuai dengan dengan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang mengendalian dan larangan minuman beralkohol,” tegas Andi Gema.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Buka Puasa bersama warga Maritengngae di Masjid Agung

17 Maret 2024 - 22:58 WITA

Kades Rijang Panua, Rudi Tompang Tetap Layani Masyarakat Meski Puasa

17 Maret 2024 - 14:06 WITA

Lawaru, Warga Sidrap Terjangkit Penyakit Obesitas

16 Maret 2024 - 20:33 WITA

Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka

15 Maret 2024 - 23:28 WITA

Dosen UMS Sidrap Berpartisipasi sebagai Reviewer Hibah RisetMU

12 Maret 2024 - 04:15 WITA

Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah

11 Maret 2024 - 13:02 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.