Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah Ketua NU Sidrap Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Kondusif Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Batas Akhir Pendaftaran, hanya 1 Calon Ketua KNPI yang Daftar

Ajatappareng · 19 Agu 2019 15:42 WITA ·

Pemkab Sidrap Didesak Tutup THM dan Penjualan Miras


 Pemkab Sidrap Didesak Tutup THM dan Penjualan Miras Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap dalam menyampaikan aspirasinya terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Wilayah Sidrap mendapat apresiasi dari Nahdatul Ulama (NU) Sidrap.

Hal itu disampaikan oleh Ketua NU Sidrap, H Alwi Akil saat dihubungi melalui Via Seluler, Senin (19/8/2019). Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap tidak boleh tutup mata dan membiarkan THM dan Penjualan Miras secara Ilegal beroperasi di Wilayah Sidrap.

“Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas terkait harus buka mata dan telinga segera menyikapi dan menyelesaikan masalah ini, jangan biarkan THM dan Penjualan Miras ini beroperasi di Wilayah Sidrap itu tidak sesuai dengan kaidah Islam ,” tegas Alwi.

Terpisah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, H Irman mengatakan jika THM kalau sudah meresahkan masyarakat, mengandung asusila dan melanggar norma-norma agama itu harus di tindak tegas.

Ia mengajak semua harus duduk bersama membicarakan sekaligus bagaimana memberikan solusi terbaik dalam menangani THM dan Penjualan Miras secara ilegal tersebut.

“Insya Allah pihak kementrian Agama akan berusaha membicarakan hal ini di Kantor DPRD Sidrap,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Buka Puasa bersama warga Maritengngae di Masjid Agung

17 Maret 2024 - 22:58 WITA

Kades Rijang Panua, Rudi Tompang Tetap Layani Masyarakat Meski Puasa

17 Maret 2024 - 14:06 WITA

Lawaru, Warga Sidrap Terjangkit Penyakit Obesitas

16 Maret 2024 - 20:33 WITA

Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka

15 Maret 2024 - 23:28 WITA

Dosen UMS Sidrap Berpartisipasi sebagai Reviewer Hibah RisetMU

12 Maret 2024 - 04:15 WITA

Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah

11 Maret 2024 - 13:02 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.