Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Politik · 20 Agu 2019 11:44 WITA ·

Ketua KPU dan Bawaslu Sidrap ‘Disidang’, Ada Apa Yah??


 Ketua KPU dan Bawaslu Sidrap ‘Disidang’, Ada Apa Yah?? Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Salah satunya Kabupaten Sidrap.

Sidang kode etik berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jl AP Pettarani Makassar, Senin (19/08/2019) siang.

Teradu dalam hal ini, Asmawati Salam selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidrap dan Syamsuddin Ketua KPU Kabupaten Sidrap.

Namun dalam sidang berlangsung pengadu tidak hadir. Perkara nomor 177-PKE – DKPP/VII/2019 diadukan oleh Agustianto melalui kuasa hukumnya H Makmur M Raona.

“Kami dari DKPP sudah mengundang secara patut untuk hadir jam 9. Dan ternyata setelah ditelpon pengadu masih di Pangkep,” kata Majelis Hakim DKPP, Alfitra Salam.

“Kami sudah sudah tegur kenapa tidak hadir padahal sudah diundang jam 9,” lanjutnya.

Menurutnya Alfitra, DKPP memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan meskipun tanpa dihadiri pengadu karena membutuhkan waktu dua jam yang bersangkutan baru sampai.

“Kami tadi sudah mendengar fakta persidangan dari teradu khususnya Ketua KPU dan Bawaslu Sidrap,” sebutnya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.