Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 21 Agu 2019 18:45 WITA ·

Duh, Baru Dilantik, DPRD Enrekang Sudah ‘Cokko-cokko’, tak Mau Diliput Media


 Duh, Baru Dilantik, DPRD Enrekang Sudah ‘Cokko-cokko’, tak Mau Diliput Media Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG —  Rapat Paripurna Istimewa pelantikan anggota DPRD Enrekang periode 2019-20124 yang digelar di Aula Gedung DPRD Enrekang,Rabu (21/8) sempat diwarnai pegusiran puluhan wartawan yang hendak meliput oleh staf DPRD, Yusuf Ramli.

Para awak media saat ingin masuk mengambil gambar acara pelantikan tersebut dihalau oleh Satpol PP atas perintah Yusuf Ramli.

Atas kejadian tersebut, Nasruddin dari salah satu wartawan tabloid yang bertugas di daerah tersebut sangat menyayangkan kejadian itu.

Ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pers karena ada upaya menghalang-halangi wartawan dalam tugas peliputanya sesuai dengan perintah UU Pers.

“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Dewan Pers. Dewan Pers minta para awak media di Enrekang agar menempuh jalur hukum,” kata Nasruddin di Gedung DPRD.

Menurutnya, pelarangan peliputan bagi wartawan, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta sebagaimana dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 18 UU Pers.

“Dalam UU Pers menghalang-halangi wartawan untuk mencari dan mengelolah informasi dapat di pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” tegas Nasruddin.

Pada kesempatan yang sama, Zaini wartawan harian GO Cakrawala juga menyesalkan kelakuan oknum PNS tersebut yang menghalang-halagi peliputan wartawan.

PNS tersebut, kata Zaini tak paham aturan yang jelas-jelas dikatakan dalam pasal 4 undang-undang pers, bahwa pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

“Ini sudah pelecehan bagi awak media,” jelas Zaini.

Terpisah, Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019, Disman Duma enggan disalahkan dalam peristiwa tersebut. Karena dirinya memimpin paripurna pelantikan menyampaikan bahwa pelantikan tersebut terbuka untuk umum.

“Jangan salahkan saya, karena saya sudah sampaikan tadi bahwa acara ini terbuka untuk siapa saja,” kilah Disman.

Pada kesempatan yang sama, salah satu Satpol PP, Edi Yunus yang melarang wartawan meliput mengaku bahwa dirinya melarang wartawan masuk mengambil gambar dalam ruangan pelantikan atas perintah Yusuf Ramli.

“Saya cuman jalankan perintah dari pak Yusuf Ramli,” ungkap Edi.

Dari pantauan media ini, wartawan dilarang memasuki ruang peliputan hingga acara berahir. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.