Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 29 Agu 2019 16:32 WITA ·

Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019


 Polres Parepare Gelar Apel Operasi Patuh 2019 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Polres Parepare menggelar operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh 2019 selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi,S.iK.,M.H mengatakan, operasi Patuh 2019 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Hukum Polres Parepare Operasi ini melibatkan personel gabungan dari polisi dan Dishub Serta instansi terkait lainnya.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian kami adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” Ujarnya Pria Budi dalam apel Operasi Patuh 2019 di Halaman Mapolres Parepare, Kamis (29/8/2019).

Pria Budi menambahkan, operasi itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Tujuan kedua adalah mengurangi angka kecelakaan. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik,” lanjutnya.

Seluruh wilayah Kota Parepare akan menjadi target Operasi Patuh 2019.

“Seluruh wilaya serentak melaksanak operasi patuh, Nanti titik-titiknya akan ditentukan oleh Satlantas Polres Parepare,” ungkap Pria Budi.

Ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut, yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

“Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur,” Tutupnya. (di/ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.