Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 4 Sep 2019 18:46 WITA ·

Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Polisi Enrekang


 Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Polisi Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polres (Mapolres) Enrekanng,
Rabu, (4/9/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/57/VIII/2019/ SPKT Polres Enrekng Tanggal 29 Agustus 2019.
kegiatan press Release dipimpin  Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Enrekang Polda Sulsel AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K yang jabatannya di Polda Sulsel sebagai Kabagren Progar Rorena Polda Sulsel didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta, SH.

Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dibawah kolong rumah korban terletak di Garutu Desa Buttu Batu Kecamatan Enrekang dengan tersangka (AB ) Warga Tiktok, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.

AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K mengatakan, setrlah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride di Temban Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, diendus UNIT RESMOB Polres Enrekang di rumah tersangka di Tiktok Kelurahan Kadinge Kecamatan baraka Kabupaten Enrekang.

Pelaku kemudian dibawa aparat,  namun disaat dilakukan pengembangan pelaku mencoba untuk melarikan dan melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan dan mengenai kaki kanannya Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.

“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, 1 (satu) buah linggis berwarna coklat dengn ukuran panjang 113 Cm, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Xride” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka AB dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana.(asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.