Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah Ketua NU Sidrap Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Kondusif Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Batas Akhir Pendaftaran, hanya 1 Calon Ketua KNPI yang Daftar

Terkini · 6 Sep 2019 17:27 WITA ·

Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sitaan 78 Perkara


 Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sitaan 78 Perkara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 78 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut tambahnya, berupa shabu-shabu, detonator,dan handphone berasal dari kasus periode 2018 hingga 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dari 78 perkara, dimana barang bukti tersebut berupa sekitar 12 kg shabu-shabu dan 430 butir detonator.

“Sekitar 12 kg shabu-shabu yang kami musnahkan adalah sample dari perkara paket itu sendiri. Dan ada juga detonator sebanyak 430 butir penyelundupan dari Malaysia dan ditangkap dari kepolisian Kota Parepare yang akan digunakan untuk menangkap ikan,”papar Darmawangsa.

Pemusnahan ini tambahnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Kota Parepare setahun sekali, untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Shabu-shabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini, sebanyak 400 sachet dari perkara 12 kg. Yang kami musnahkan hari ini, adalah penyisihannya saja yang sebelumnya telah dimusnahkan sebanyak 12 kg,”jelasnya.

Mengenai hukuman untuk para pelaku lanjutnya, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan paling tinggi selama 20 tahun penjara kepada pelaku narkotika,”tutupnya. (wan/ajp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Buka Puasa bersama warga Maritengngae di Masjid Agung

17 Maret 2024 - 22:58 WITA

Kades Rijang Panua, Rudi Tompang Tetap Layani Masyarakat Meski Puasa

17 Maret 2024 - 14:06 WITA

Lawaru, Warga Sidrap Terjangkit Penyakit Obesitas

16 Maret 2024 - 20:33 WITA

Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka

15 Maret 2024 - 23:28 WITA

Dosen UMS Sidrap Berpartisipasi sebagai Reviewer Hibah RisetMU

12 Maret 2024 - 04:15 WITA

Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah

11 Maret 2024 - 13:02 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.