Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 21 Sep 2019 20:34 WITA ·

Polres Enrekang Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


 Polres Enrekang Release Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka berinisial MR adalah warga Dusun Lapporan, Desa Temban Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang terhadap korban berinisial RT,RD,AL,RY,IR,RH,RS dan RN.

Penangkapan berdasarkan LP/ 10 /IX / Polda Sul-Sel /Res Enrekang /Sek enrekang, tgl 16 September 2019.

Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.Ik (Kabagrenprogar Rorena Polda Sulsel) didampingi Kapolsek Enrekang AKP Antonius T, S.Pd., dan Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aiptu Safaruddin, SH. Dihadiri oleh Insan Pers Enrekang.

Mohammad Fithrah Saleh, mengatakan, pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu yakni memberi korban makanan, memberi fasilitas game Playstation (PS 2 ) dan mengiming imingi korban uang sebesar Rp.50.000,- atau Rp.100.000,-

Dari pengakuan tersangka, pelaku mengakui bahwa pada bulan agustus tahun 2019 pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban yang usianya masih anak (usia belum genap 18 tahun).

Tersangka diamankan di sebuah warung makan di Desa Temban Kec. Enrekang oleh Tim Personil gabungan Polres Enrekang yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. (Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.