Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Eksklusif · 24 Nov 2019 22:00 WITA ·

Untuk dapat Solar, Kelurahan dan SPBU Diduga ‘Kerjai’ Petani


 Untuk dapat Solar, Kelurahan dan SPBU Diduga ‘Kerjai’ Petani Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketersediaan BBM jenis bio solar bersubsidi semakin hari semakin runyam. Pasalnya, aparat pemerintah dan SPBU diduga bekerjasama ‘mengerjai’ petani.

Mulai dari surat keterangan milik kelurahan yang harus ‘dibeli’ seharga Rp200 ribu, hingga warga membeli solar non subsidi untuk dicampur solar bersubsidi.

Hal ini dikeluhkan petani di Kecamatan Baranti, terutama di SPBU Simae.

“Warga yang mengambil surat keterangan di kelurahan membayar Rp200 ribu perbulan. Bayarnya di SPBU,” terang Abdul Rahman, salah seorang petadi asal Simpo, Minggu (24/11/2019).

Tak hanya itu, kata dia, setiap jerigen isi 33 liter, harus diisi dulu dengan Solar non Subsidi sebanyak Rp50 ribu sebelum diisi solar subsidi.

“Jadi, itu jerigen yang isi 33 Liter, yang sebelumnya hanya seharga Rp185 ribu, kini naik menjadi Rp230 ribu perjerigen,” tambahnya.

Bahkan, kata Rahman, banyak calo yang berada disekitaran Pertamina Baranti yang menjual seharga Rp270 ribu perjerigen.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Sidrap, H Bahrul Appas, Minggu Malam (24/11/2019), mengatakan apa yang dialami petani dan warga Sidrap ini adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah.

“Sudah ada kasus di lapangan. Harusnya pemerintah melalui dinas terkait jauh hari sebelumnya sudah memantau kelangkaan BBM jenis solar ini. Sebab, sangat dibutuhkan petani,” katanya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

22 Maret 2024 - 20:39 WITA

Sudirman Bungi Melayat ke Rumah Duka Almarhum AG KH Jafar Sanusi

22 Maret 2024 - 00:20 WITA

Bupati Pinrang Hadiri Anugrah CNN Award di Makassar

21 Maret 2024 - 21:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.