Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Kabar Utama · 25 Nov 2019 13:45 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba besar, dalam waktu sepekan terakhir.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam Press Realase yang digelar di Ruang Mapolres, Sidrap di Jalan Bau Massepe No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap, Senin (25/11/2019), didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan ada 3 pengungkapan lokasi berbeda ini diungkap. Salah satunya jaringan internasional.

“Ada tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram dari sepekan anggota bekerja dilapangan mengungkap kasus ini,” ungkap Budi Wahyono.

Untuk kasus 500 gram ini diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA/139/XI/2019/SPKT, tanggal 11 Nopember 2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotan 8 orang.

Tersangkanya ada 3 orang yakni Nasrung alias Ulla (47 tahun) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 Tahun) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38 tahun) juga asal Nunukan Kaltara.

Mereka ditangkap Senin tanggal 11 Nopember 2019, sekitar pukul 12.00 wita, di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Tersangka Nasrung lebih dulu ditangkap lebih dulu, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Sapri dikejar hingga di Nunukan.

Dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya 5 setengah kilo dan masih dikembangkan,” ungkapnya.

Untuk kasus, kata Budi, masih dilokus pengungkapannya karena jaringan internasional. “Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli.

“Alhamdulillah, kerja keras anggota Sat Narkoba ini, telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba tingkat jaringan internasional,” ungkapnya.

Pelaku Narkoba ini teracam hukuman maksimal seumur hidup dan Minimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.