Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Fokus · 28 Nov 2019 16:00 WITA ·

DKPP Tolak Pengaduan Caleg Demokrat Sidrap


 DKPP Tolak Pengaduan Caleg Demokrat Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG ONLINE, SIDRAP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) membacakan hasil putusan Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor: 177-PKE-DKPP/VII/2019, antara pengadu Agustianto dan teradu Asmawati Salam selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Jalan M.H. Thamrin No.14, Jakarta Rabu kemarin, (27/11/2019).

Ketua Majelis DKPP, Harjono menjelaskan, seluruh dalil permohonan pengadu Agustianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Harjono memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik teradu Asmawati Salam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sidrap terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan putusan bahwa pengaduan pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa teradu Ketua Bawaslu Sidrap menolak laporan pengadu pada tanggal 18 Mei 2019.

Namun menimbang jawaban dan keterangan teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu karena teradu menyatakan tidak pernah menerima laporan pelanggaran pidana dan administrasi atas nama pengadu selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

“Bawaslu Sidrap telah menindaklanjuti seluruh laporan sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku,” kata Harjono

Pertimbangan putusan yang lain menyatakan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019, Pengadu tidak hadir sidang pemeriksaan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga DKPP berpendapat pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya dan teradu tidak terbukti melakukan pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Hadir dalam sidang tersebut adalah Muhardin, SH selaku Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa mewakili teradu Asmawati Salam selaku ketua Bawaslu Sidrap. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.