Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Kabar Utama · 11 Des 2019 16:25 WITA ·

Pesta Sabu, 2 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Enrekang


 Pesta Sabu, 2 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang usai melakukan pesta Shabu. Rabu (11/12/19).

Dari laporan warga bahwa di Jalan Pakkonteng, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang telah terjadi pesta Sahbu di sebuah rumah.

Dengan Cepat Satuan Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang menuju lokasi serta melakukan penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, di Lokasi penggerebekan kami temukan 5 Orang sedang melakukan pesta Shabu, 1 orang tersangka kami Amankan namun 4 diantaranya melarikan diri, dari pengejaran ke 4 Tersangka 1 orang berhasil diamankan.

“Dari penggerebekan, 2 orang telah kami amankan dengan inisial lelaki AG (26) alamat Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan lelaki H (21) alamat Desa Mangkawali Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. sedangkan ke tiga tersangka yang saat ini masih buron telah kami kantongi Identitasnya dan masih melakukan pengejaran.

Kasat Narkoba Menambahkan, Dilokasi kejadian kami menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat ±0,40 gram dalam kemasan shaset plastik warna Bening, 1 (satu) sachet plastik warna bening sisa pakai, 1 buah alat isap shabu (bong), 2 pireks kaca, 1 korek gas.

“Tersangka Kami kenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun” Jelas AKP Ridwan, SH.

Kini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Res Narkoba Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.