Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 4 Jan 2020 13:27 WITA ·

Ungkap Dugaan Korupsi Diknas, HMI Sidrap Apresiasi Polisi


 Ungkap Dugaan Korupsi Diknas, HMI Sidrap Apresiasi Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan Sidrap, mendapat apresiasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sidrap.

Ketua HMI Cabang Sidrap, Andi Gema Patimangi, Sabtu (4/1/2020), mengatakan kasus ini telah menciderai dunia pendidikan di Sidrap. Sebab, terjadi di lembaga yang dihuni para kalangan terdidik.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak kepolisian untuk fokus dalam mengusut tuntas kasus Korupsi hingga ke akar-akarnya. Tujuannya, kasus seperti ini tidak terulang lagi untuk yang kedua kalinya,” tegasnya.

Andi Gema menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus korupsi ini, sangat diapresiasi. Dengan harapan, harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.